
Kepastian itu didapat dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/5).
Kata Boy Rafli, dalam proses penyelidikan nanti, bisa saja laporan tersebut dinaikan ke tahap penyidikan.
"Nanti naik lidik atau tidak, kita tunggu saja," terang mantan Kapolda Banten ini.
Boy Rafli menerangkan, Polri akan profesioanal dalam menangani semua kasus yang masuk. Termasuk kasus yang dilaporkan HMI atas pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan Saut.
"Apabila ada laporan dari warga, kewajiban polisi untuk menanganinya," ungkapnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA