Pengadilan Dewan Kode Etik Polri telah memutuskan dua anggota Densus 88, yakni AKBP T dan Ipda H dijatuhi hukuman meminta maaf kepada institusi dan juga demosi atau pemindahan tugas atas kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafly Amar mengakui, keduanya mengajukan banding atas putusan dewan etik Polri tersebut.
"Banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Permintaan banding mereka nanti akan diproses," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Kamis (12/5).
Diketahui keduanya dihukum demosi alias tidak ditempatkan di kesatuan Densus 88 Antiteror. Untuk AKBP T didemosi selama empat tahun sedangkan Ipda H selama tiga tahun.
"Pemindahan demosi mereka tunggu proses banding dulu, kan waktunya 14 hari," pungkas Boy.
Setelah waktu hukuman selesai, baru mereka akan kembali dinilai apakah layak kembali bertugas di Densus 88 atau tidak.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA