post image
KOMENTAR
Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita seekor Elang Hitam (Ictinaetus Malayensis) dari seorang petani di Dusun IV Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan karena, burung tersebut masuk dalam golongan satwa dilindungi sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BBKSDA Sumatera Utara, Herbert Aritonang mengatakan penyitaan dilakukan setelah mereka menerima informasi dari warga tentang keberadaan elang tersebut dirumah warga berinisial MT.

"Kami melakukan pendekatan secara persuasif dan yang bersangkutan bersedia menyerahkan Elang ini," katanya kepada wartawan, Kamis (12/5).

Selain menyita Elang tersebut, pihaknya juga memintai keterangan kepada MT untuk menelusuri kronologis elang tersebut sampai ketangannya. Namun dalam pengakuannya, MT menurutnya mengaku menangkap elang tersebut dikebunnya sendiri. Saat ditangkap, elang tersebut tidak memiliki kemampuan terbang layaknya elang liar.

"Jadi kita duga, elang ini sudah lama dipelihara namun terlepas. Makanya, elang ini tidak memiliki kemampuan terbang layaknya elang liar," ujarnya.

Untuk pemeriksaan kesehatan, elang tersebut rencananya akan dititipkan semetara di Medan Zoo untuk pemulihan kondisi hingga nantinya dianggap mampu untuk dilepasliarkan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel