Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Damayanti Wisnu Putranti bakal dihadapkan ke meja hijau paling lambat 14 hari ke depan.
Menurut Damayanti, bukan hanya dirinya yang akan disidang sebagai terdakwa, kedua stafnya yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga akan maju ke persidangan.
"Paling lama 14 hari. Bersama-sama (Dessy dan Julia)," ungkap Damayanti usai pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 11/5).
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Damayanti yang merupakan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih kepada penyidik KPK. Menurutnya, selama proses penanganan kasusnya diperlakukan dengan baik oleh KPK.
"Teman-teman satgas baik, tidak seperti yang saya bayangkan ngeri dan seram. Ternyata mereka ramah dan sangat manusiawi," jelasnya.
Menyinggung soal langkahnya ingin menjadi justice collaborator alias saksi pelaku bekerja sama untuk mengungkap kasus, Damayanti mengaku akan mengungkapkan di persidangan nanti.
"Kita lihat saja fakta persidangan," pungkasnya.
Damayanti diduga menerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dengan total mencapai Rp 4,28 miliar. Uang itu merupakan bagian dari fee delapan persen imbalan proyek pelebaran ruas Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp 41 miliar.
Tak hanya Damayanti, Khoir juga memberikan suap ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura ke Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp 7,4 miliar, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin sebesar Rp 7 miliar. Serta anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto senilai 305 ribu dolar Singapura.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro.
Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA