post image
KOMENTAR
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, makin tersudut. Kesimpulan ini bisa didapatkan dari perkembangan pengusutan kasus reklamasi Jakarta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut kami, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Ahok bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi oleh KPK," terang Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Rabu pagi (11/5).

Politisi muda yang juga pengacara ini menyebutkan empat indikasi Ahok segera "menjabat" tersangka.

Pertama, Ahok adalah pejabat tertinggi pertama yang diperiksa KPK setelah diumumkannya akan ada penyelidikan baru dalam kasus reklamasi. Dengan demikian, kasus reklamasi bukan lagi sekadar perkara suap, tapi sudah meluas ke pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

Indikasi kedua, mengacu pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KPK kepada Ahok dalam penyidikan kemarin (Selasa, 10/4), yakni soal perizinan reklamasi. Tampak arah KPK adalah siapa yang bertanggung jawab atas berbagai penyimpangan yang terjadi.

"Gubernur Ahok pernah menandatangani empat Keputusan Gubernur yang memberikan izin reklamasi yaitu terhadap pulau G, pulau F, Pulau I dan Pulau K," jelas Habiburokhman.

Indikasi ketiga, setelah beres memeriksa Ahok, KPK tiba-tiba bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Pertanyaan yang diajukan juga soal perizinan.

Indikasi keempat, kemarin beredar rumor dana ratusan milliar yang digelontorkan pengembang untuk melaksanakan proyek-proyek pemerintah. Disebut-sebut bahwa ada jaminan dari seorang pejabat di pemerintahan DKI bahwa dana tersebut akan dikonversi dengan kewajiban kontribusi reklamasi. Bagaimanapun ini adalah rumor yang harus dicek kebenarannya.

"Kami berharap KPK bisa benar-benar mengusut kasus reklamasi ini hingga tuntas. Dapat dikatakan bahwa kasus reklamasi adalah kasus kakap pertama bagi pimpinan KPK saat ini," ujarnya.[rgu/rmol]

KOMENTAR ANDA

Baca Juga