post image
KOMENTAR
Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyeludupan sabu yang berasal dari Malaysia, Selasa (10/5). Petugas juga menangkap seorang TKI ilegal berinisial F (25) warga Aceh, yang membawa masuk narkoba tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap F berawal dari patroli yang dilakukan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai yang menghentikan kapal pembawa 61 TKI asal Malaysia diperairan Tanjung Jumpul. Para TKI tersebut kemudian digiring ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai untuk pemeriksaan.

"Berdasarkan citra X-Ray, barang yang dibawa F, berupa loadspeaker aktif, diduga berisi methampethamin. Dia langsung kita amankan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Fuad Fauzi.

Dalam hasil pemeriksaan barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu dengan berat 506 gram. Tersangka yang membawanya juga mengaku diupah oleh seseorang untuk membawa sabu tersebut masuk ke Indonesia. Untuk keperluan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tanjung Balai.

"Kita serahkan yang bersangkutan kepada Polres Tanjung Balai," ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka diancam Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar. [rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel