MBC. Presiden Joko Widodo didesak segera menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atas kasus aktivis buruh Sidoarjo, Marsinah yang ditemukan meninggal dalam kondisi memprihatinkan pada 3 Mei 1993.
Desakan itu disampaikan analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, Senin (9/5).
Menurut Andy, sudah 23 tahun kasus Marsinah, buruh PT Catur Pilar Sejahtera (CPS) Sidoarjo, Jawa Timur, yang menghilang setelah menuntut perbaikan kesejahtaraan buruh dan kesewenang-wenangan pengusaha kepada pata buruh yang bekerjai perusahaannya.
"Kasus Marsinah yang telah terdaftar di Organisasi Buruh Internasional (ILO) dengan nomor registrasi 1713, merupakan beban sejarah kelam bagi perbaikan kesejahteraan buruh di Indonesia. Pemerintah Jokowi harus menuntaskan kasus pelanggaran HAM aktivis buruh tersebut," sebut Andy.
Labor Institute Indonesia juga mengusulkan agar Marsinah dapat ditetapkan sebagai Pahlawan, karena kegigihannya hingga ditemukan tewas terbunuh mengilhami para kaum buruh di Indonesia dalam memperjuangkan hak dan kesejateraannya.
"Jokowi yang identik sebagai salah satu Presiden di dunia ini yang sangat menghormati dan menjunjung HAM segera memerintahkan Menko Polkam untuk menyelesaikan kasus Marsinah tersebut untuk mencari aktor intelektual yang menewaskan aktivis buruh perempuan tersebut," tukas Andy. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA