post image
KOMENTAR
Sebanyak Enam siswi kelas XII SMAN 3 Setiabudi, Jakarta yang merupakan pelaku bullying terhadap adik kelas dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional (UN) 2016.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Fathurin Zen mengatakan, keputusan itu adalah hasil rapat dewan guru sebelumnya. Satu siswi berasal dari jurusan IPS, dan lima lainnya dari jurusan IPA.

"Saya lihat dari hasil rapat dewan guru SMAN 3, kita kan menerima laporan. Sedangkan tidak lulusnya sekolah bersangkutan yang menentukan," katanya, Minggu (8/5).

Karena tidak lulus maka para siswi pelaku bullying harus mengulang kembali di kelas XII. Namun, mereka tidak diperbolehkan mengulang kelas di SMAN 3.

"Mereka harus ngulang. Kalau pelaku bullying atau pelaku tawuran tidak boleh ngulang di sekolah yang bersangkutan atau sekolah negeri, mereka harus mengulang di sekolah swasta, supaya jera," jelas Fathurin.[rgu/rmol]

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pendidikan