Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan pungutan liar terhadap pengunjung di lokasi objek wisata padxa musim libur panjang hari raya keagamaan ini. Pungli dengan tarif tinggi ditemukan diantaranya di objek wisata Pantai Anyer, Pantai Karang Bolong, dan Pantai Matahari Carita.
Aksi pungli dilakukan dengan dalih tarif parkir kendaraan. Namun, tarif yang dipatok per kendaraan seperti mobil atau bus mencapai sekitar Rp 100 ribu per kendaraan. Hal ini sangat disesalkan YLKI mengingat objek wisata yang diperuntukkan bagi publik yang justru dikomersialisasikan oleh oknum masyarakat.
"Saya dan rombongan keluarga merapat ke area parkir Pantai Matahari Carita, lalu ada seorang pemuda mendekat dan bilang satu mobil tarifnya Rp 100 ribu. Jadi, kalau tiga mobil Rp 300 ribu sambil menunjukkan tiket. Tentu saya meradang dan menolaknya," beber Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Minggu (8/5).
Dia meragukan tarif parkir tersebut bakal masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau kantong pribadi. Hal ini menjadi salah satu bukti peraturan soal parkir kendaraan di objek wisata semena-mena. Bagi masyarakat biasa tentu tarif semahal itu sangat membebani.
"Apa gunanya tertulis Pantai Umum tetapi untuk memasuki area pantai itu dikenakan tarif yang mahal. Kalau masuk sebagai setoran PAD, tentu bagus. Lha kalau untuk preman atau oknum pemerintah yang berkomplot dengan preman bagaimana," kata Tulus.
Begitu pun di Pantai Karang Bolong yang memungut tarif per kepala Rp 15.000 untuk masuk. Belum termasuk biaya parkir kendaraan.
Untuk itu, YLKI menuntut sikap tegas Pemprov Banten segera menertibkan aksi pungli yang terjadi. Dengan begitu diharapkan tidak ada lagi masyarakat dipaksa membayar sejumlah uang yang tidak jelas peruntukkannya.
"Kita mendesak gubernur Banten untuk memberantas pungli-pungli itu. Bagaimana melegalkan menjadi tarif resmi guna mendulang pendapatan asli daerah," tegas Tulus. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA