post image
KOMENTAR
14 remaja pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun (14) hingga meninggal pantas dijatuhi hukuman tegas atau strict punishment.  

"Hukuman biasa tidak menjerakan para pelaku. Tapi strick punishment dan hukuman sosial dengan dipampang muka-muka mereka di tempat umum dan media sosial agar ada efek jera, ” tegas Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menjelaskan, hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa tersebut.

"Berbagai hukuman tersebut, agar ada berdampak efek jera bagi pelaku dan tidak menjadi residivis, serta bisa menghentikan langkah orang yang akan melakukan perbuatan serupa," harapnya mengutip rilis dari Humas Kementerian Sosial, Jumat (5/5).

Rencananya, Khofifah juga akan mengunjungi dan bertakziah ke rumah duka keluarga Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu. Informasi terbaru ternyata keluarga Yuyun termasuk penerima baru dari Program Keluarga Harapan (PKH).

"Insya Allah saya akan mengunjungi dan bertakziyah ke rumah duka keluarga YY dan tim Kementerian Sosial (Kemsos) sudah berada di lokasi," tukas Khofifah.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum