post image
KOMENTAR
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan bahwa hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual saat ini tinggal menunggu keputusan dari Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Hal ini berdasarkan rapat terbatas antara Presiden Jokowi dan Menko Puan, keputusan mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual diambil alih oleh Menko Puan.

"Karena keputusan soal hukuman kebiri menuai pro kontra, diambil alih oleh beliau (Menko Puan). Apalagi hal ini sangat sensitif dan banyak yang kontra karena menyangkut HAM," ujar Yohana kepada wartawan, Kamis (5/5).

Draft terkait hukuman kebiri ini sendiri telah diselesaikan pihaknya pada Desember tahun lalu. Hukuman itu berupa suntik kimia agar para pelaku tidak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi.

Untuk metode hukumannya, Yohana mengatakan para pelaku ini tak akan lagi mampu melakukan kekerasan seksual. Sebab, alat vital mereka akan disuntik dengan zat kimia yang membuat alat kelamin pelaku tersebut tak lagi berfungsi.

"Mereka (pelaku kejahatan seksual) itu dihukum dengan cara disuntik, itu berdasarkan (pengambilan aturan) undang-undang perlindungan anak," terang Yohana.

Meski, peraturan itu belum berlaku. Namun, Yohana mengatakan timnya sudah bekerja di lapangan, mengawasi para pelaku kekerasan seksual, bahkan hingga perdagangan perempuan serta agen penyedia jasa pembantu rumah tangga yang mengekploitasi anak dan perempuan.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan kasus ekploitasi anak, serta perdagangan manusia dengan kedok pembantu serta prostitusi terselubung, menurutnya harus diselesaikan segera, dengan merevisi UU yang bisa membuat para pelaku jera.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum