Komisi VII DPR-RI yang akhir pekan lalu melakukan kunjungan ke kapal penelitian LIPI dan melewati Kepulauan Seribu menemukan proyek reklamasi di sekitar Pantai Utara Jakarta masih berlangsung.
“Heran kita. Menko Kemaritiman bersama Gubernur DKI Jakarta, kemudian Menteri Kelautan, Menteri Lingkungan Hidup dan beberapa pejabat sudah menyepakati moratorium (penghentian sementara), proyek reklamasi di Jakarta,” kata Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Minggu (1/5).
Faktanya di lapangan ternyata proyek reklamasi itu masih terus berlangsung. “Ini ada apa. Tapi kan sudah disepakati bahwa seluruh reklamasi di Jakarta itu harusnya dihentikan sejak kesepakatan dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Ternyata dari pantauan kita masih berlangsung,” jelasnya.
Gus Irawan bersama rombongan komisi VII yang melihat langsung masih berlanjutnya proyek reklamasi itu mempertanyakan niat baik pemerintah dan para pemegang keputusan.
“Kapal keruknya pun masih ada di Pantai Utara itu. Apalagi dalam rapat kami dengan Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas meaytakan agar seluruh kegiatan dihentikan. Moratorium harus jalan dulu,” tuturnya.
Saat disinggung bahwa statement Presiden Joko Widodo juga seperti menyatakan persetujuannya agar reklamasi tetap dilanjutkan, menurut Gus, itu menjadi sangat janggal. “Bagaimana mungkin ketika Menko Kemaritiman, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan dan Gubernur DKI sudah menyatakan untuk moratorium tapi dari presiden seperti muncul sinyal kalau reklamasi bisa dilanjutkan,” tuturnya.
Memang, kata Gus Irawan yang juga anggota DPRI-RI dari daerah pemilihan Sumut, statement presiden cenderung mengingatkan agar proyek reklamasi dilanjutkan dengan hati-hati. “Lho, saya malah berfikir saat rapat gabungan soal moratorium reklamasi harusnya itu dijalankan dulu.”
Dia lebih mementikangkan semua aturan dijalankan dulu baik itu terkait proses analisis mengenai dampak lingkungan maupun izin lain yang berhubungan. “Ini masa semua mau kita tabrak aturannya.”
“Kalau saya memaknai kesepakatan moratorium itu adalah langkah paling baik. Artinya hentikan dulu sementara reklamasinya. Lalu kita urai dimana masalahnya. Setelah itu ada kajian komprehensif. Kelak jika proyek itu ternyata aman bagi lingkungan setelah melalui proses amdal baru dilanjutkan,” tuturnya.
Kesimpulan proyek reklamasi itu dilanjutkan atau tidak tentu setelah ada analisis. “Secara rasional dalam kondisi sekarang tentu hukum harus ditegakkan dulu. Moratorium itu artinya hentikan sementara. Bukan dilanjutkan diam-diam,” ucapnya.
Jika proyek tersebut masih berlangsung padahal moratorium sudah disepakati, Gus menyatakan DPR-RI tentu akan mengambil sikap. “Kita akan melakukan dialog dengan Komisi IV DPR-RI yang membidangi kelautan dan Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum. Nanti dari situ baru akan diputuskan apakah akan kita bentuk pansus atau bagaimana,” jelasnya.
Yang pasti, Gus menyatakan Komisi VII DPR-RI kecewa dengan temuan tersebut. Sebab sudah disepakati melakukan moratorium tapi ternyata masih jalan. Di menyatakan sangat tegas ada pembiaran terhadap pelanggaran proyek reklamasi seluas 5.200 hektar di Pantai Utara Jakarta tersebut.
“Sudah jelas itu tidak ada izin lingkungan, amdal tak ada. Kemudian izin mendirikan bangunan pun ternyata tak mereka miliki. Kita hanya kecewa kenapa moratorium tidak dijalankan dengan konsekuen. Padahal menurut kita itulah langkah awal untuk melakukan kajian secara komprehensif agar nantinya reklamasi itu dilanjutkan atau tidak,” tutur Gus.[rgu]
KOMENTAR ANDA