Pergantian Fahri Hamzah dari jabatan wakil ketua DPR dipersoalkan dalam rapat paripurna penutusan masa sidang IV periode 2015/2016 yang digelar hari ini (Jumat, 29/4).
Seperti saat pembukaan masa sidang IV beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Keadilan kembali meminta proses pergantian Fahri ke Ledia Hanifa tidak ditunda-tunda lagi.
"Pimpinan terhormat, ada dua keputusan, pimpinan tidak boleh menahan-nahannya. Pertama, keputusan fraksi dan kedua keputusan MKD, juga keputusannya fraksi," desaknya.
Menurut dia, jika hanya pergantian Alat Kelengkapan Dewan itu kewenanangan fraksi dan pimpinan DPR tak perlu menunggu hasil keputusan inkracht atas gugatan Fahri Hamzah di pengadilan. Pemecatan dan pergantian merupakan dua hal yang berbeda. Jika menyangkut pemecatan, maka masuk akal dinilainya jika pimpinan DPR menunggu keputusan tetap pengadilan.
"Kalau anggota baru bisa menunggu gugatan, tapi ini hak fraksi," tegasnya.
"Mohon untuk segera melaksanakan keputusan fraksi PKS," lanjutnya.
Menanggapi interupsi Asrori tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan tegas membantah adanya intervensi terhadap keputusan FPKS.
"Kita tak bisa mengintervensi, hanya masalah waktu, yang nanti akan segera melaksanakan, jadi begitu," ujarnya.
"Rapat bisa dilanjutkan?" tanya Taufik kemudian.
"Bisa," sahut mayoritas anggota dewan yang hadir.[rgu]
KOMENTAR ANDA