post image
KOMENTAR
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengatakan pihaknya menolak dan mengecam keras sikap pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna H. Laoly yang terang-terangan melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan Muktamar Jakarta sebagai pengurus yang sah.

"DPP PPP memahami kemarahan dan kekecewaan para kader PPP atas keluarnya SK Menkumham terhadap Muktamar abal-abal Pondok Gede (M. Romahurmuzi: Ketua Umum). Namun, DPP berharap semua tetap bisa menahan diri dan tetap solid dan loyal kepada PPP yang sah yaitu hasil Muktamar Jakarta. Kita tidak pernah gentar dan kecil hati melawan setiap kezaliman," kata Djan dalam keterangan resminya, Kamis (28/5).

Menurutnya, keluarnya SK Muktamar Pondok Gede oleh Menkumham mengulang peristiwa 28 Oktober 2014 ketika Menkumham mengeluarkan SK Muktamar Surabaya.

"Pegangan kita hanya hasil putusan Mahkamah Partai. Namun, kita yakin bahwa kebenaran akan menang pada akhirnya. Perlawanan hukum kita telah membuahkan hasil dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan PPP Muktamar Jakarta. SK abal-abal Muktamar Surabaya akhirnya dicabut karena dianggap melawan putusan Mahkamah Partai," ujar Djan.

"Hari ini kita mengalami kekecewaan yang sama dengan dikeluarkannya SK Muktamar Pondok Gede yang merupakan Muktamar abal-abal. Namun demikian, percaya diri kita jauh lebih besar untuk berjuang memenangkan legalitas Muktamar Jakarta karena selain didukung oleh hasil Mahkamah Partai juga telah mengantongi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Djan pun yakin Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Negeri akan memenangkan gugatan Muktamar Jakarta, yang saat ini sedang berlangsung. Gugatan itu dilayangkan karena pemerintah tidak patuh dengan putusan inkrah MA. Dengan demikian, lanjut Djan, pengesahan DPP PPP Muktamar Jakarta hanya menunggu waktu saja yang akan terjadi tidak lama lagi.

"SK Menkumham Itu dalam sistim hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berada di bawah putusan MA. SK Menkumham tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yaitu putusan MA. Apabila bertentangan dengan sendirinya SK tersebut dinyatakan batal. Status DPP PPP yang sah dan berkekuatan hukum tetap saat ini adalah DPP PPP hasil Muktamar Jakarta beserta struktur yang berada di bawahnya karena telah diputuskan oleh putusan MA. Untuk itu, abaikan segala SK abal-abal yang mengesahkan Muktamar Pondok Gede," terangnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa