Pihak Kanwil Direktorat Jendera Pajak (DJP) Sumut II resmi menyita harta benda milik Agusman Lahagu alias Ama Tety (45), seorang wajib pajak yang kini menjadi tersangka dalam pembunuhan dua orang petugas pajak Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35) saat menagih tunggakan pajaknya Selasa (12/4) lalu. Harta benda yang disita yakni rumah kediaman tersangka, 2 unit ruko, gudang usaha, 2 unit mobil jenis Truk Mitsubishi BK 8878 TE dan Mitsubishi Mirage BB 416 TA.
"Seluruhnya sudah disita kemarin Selasa (26/4) oleh petugas," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Dirjen Pajak, Edy Slamet Irianto dalam keterangan pers di Medan, Kamis (28/4).
Selain menyita harta benda dan aset bergerak milik Agusman Lahagu, pihak Dirjen Pajak juga sudah memblokir rekening milik tersangka untuk menutupi tunggakan pajak senilai Rp 14,7 miliar. Namun demikian, nominal dari seluruh benda sitaan tersebut belum dikalkulasi. Pada prinsipnya menurut Edy, mereka akan terus "mengejar" hingga tunggakan pajak Agusman bisa dilunasi.
"Angkanya belum dikalkulasi," ungkapnya.
Edy juga meluruskan kekeliruan cara pandang masyarakat mengenai besaran tunggakan pajak senilai Rp 14,7 miliar yang disebut terlalu besar dibanding harta benda miliknya. Ia mengatakan tunggakan tersebut tidak didasarkan nominal harta benda yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Melainkan hal tersebtu didasarkan pada pajak penghasilan yang bersangkutan.
"Yang kita tagih itu bukan pajak bangunannya, namun pajak penghasilan dari usahanya. Jumlahnya didasarkan pada besaran transaksi yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu," demikian Edy.[rgu]
KOMENTAR ANDA