Polri meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) objektif dalam menangani kasus AKP Ichwan Lubis yang dituduh menerima setoran dari bandar narkotika.
"Dengan proses yang berjalan, tentunya kita berharap BNN objektif dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Menurutnya, hal itu disampaikan bukan berarti Polri tidak komitmen dalam melakukan penindakan terhadap personel yang terlibat kejahatan narkoba.
"Kita punya komitmen itu. Banyak personel kepolisian yang dihentikan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba," kata Boy.
Dia memastikan, tidak ada yang dapat berlindung di balik organisasi Polri untuk menyelamatkan diri dalam konteks sebagai tersangka atau oknum yang aktif bekerja sama dengan bandar narkoba.
"Kita tindak tegas tapi Mabes Polri berharap BNN objektif. Tindak sesuai hukum berlaku berdasarkan fakta," tegas Boy.
Diketahui, akhir Maret lalu, BNN menggerebek Lapas Lubuk Pakam dan meringkus tersangka Toni alias Togi. Penggerebekan bagian dari pengungkapan temuan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram. Setelah menangkap Togi, BNN kemudian meringkus tersangka seorang ibu rumah tangga Tjun Hin alias A Hin alias Mirnawati di kediamannya, 1 April.
Dari pengembangan, BNN menangkap AKP Ichwan Lubis dari kediamananya di Jalan Tuasan, Siderejo Hilir, Medan Tembung pada 21 April. Saat penangkapan petugas menemukan uang tunai senila Rp 2,3 miliar. Lalu AKP Ichwan Lubis dibawa ke Jakarta dan langsung dilakukan penahanan dengan status sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atas penjualan narkoba.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA