Pihak keamanan di Halim Perdanakusumah menghentikan aktivitas ilegal yang dilakukan lima Warga Negara China dan dua warga Indonesia di wilayah Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma terkait proyek kereta cepat Indonesia-China (KCIC) Jakarta-Bandung.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Wieko Syofyan, membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pukul 9.45 WIB tadi (Rabu, 27/4).
Dia katakan, Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan (Satkamhanlan) Halim Perdanakusuma menangkap 7 orang itu di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma saat sedang melakukan kegiatan pengeboran tanah. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin pihak Lanud Halim Perdanakusuma.
Dari 7 orang tersebut, 5 diantaranya WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor dirinya, dan saat ini sudah ditangani oleh pihak Imigrasi Jakarta Timur. Para pekerja ini adalah pekerja dari PT Geo Central Mining, yang merupakan mitra dari PT Wijaya Karya (Wika).
"Sementara ini pihak Lanud Halim hanya menyelidiki kegiatan mereka yang dilakukan di wilayah Halim tanpa seizin pihak Lanud," ujar Wiko.
Kelima WNA ilegal asal China tersebut masing-masing bernama Guo Lin Zhong, Wang Jun, Zhu Huafeng, Cheng Qianwu, Xie Wuming. Sementara dua orang lainnya merupakan warga Indonesia atas nama Yohanes Adi dan Ikfan Kusnadi.
Dari data yang diterima, aktivitas pengeboran tanah itu sudah berlangsung sejak 22 April 2016 dengan tujuan untuk mendapatkan contoh komposisi tanah yang akan digunakan dalam pembangunan beton penyangga rel kereta.
Ketujuh orang tersebut masuk ke wilayah Halim melakui jalan tol Jakarta-Cikampek kemudian menerobos pagar batas tanah sehingga tidak diketahui oleh personel Lanud Halim Perdanakusuma. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA