post image
KOMENTAR
Dari 110 desa yang ada di Kabupaten Langkat, ternyata hanya 90 desa yang siap mengikuti Pemilihan kepala desa (pilkades) gelombang ke 2, di kabupaten Langkat tahun 2016.

Sementara sisanya, 20 desa yang ada di 3 kecamatan yang berada di Kabupaten Langkat, ternyata masuk di dalam wilayah hukum Polres Binjai.

Pemilihan kepala desa di Kabupaten Langkat tersebut, akan di gelar pada Kamis (28/4), yang di ikuti oleh 281 peserta, dari beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat.

Beberapa kecamatan di kabupaten Langkat yang melaksanakan pemilihan kepala desa tersebut antara lain:

- Kec. Bahorok 8 Desa
- Kec. Kutambaru 3 Desa
- Kec. Salapian 7 Desa
- Kec. Sirapit 3 Desa
- Kec. Kuala 6 Desa
- Kec. Stabat 2 Desa
- Kec. Hinai 6 Desa
- Kec. Secanggang 10 Desa
- Kec. Wampu 5 Desa
- Kec. Tanjung Pura 11 Desa
- Kec. Swt. Seberang 3 Desa
- Kec. Btg. Serangan 2 Desa
- Kec. Pd. Tualang 5 Desa
- Kec. Gebang 4 Desa
- Kec. Sei Lepan 4 Desa
- Kec. Brandan Barat 1 Desa
- Kec. Pkl. Susu 3 Desa
- Kec. Besitang 1 Desa
- Kec. Pematang Jaya 6 Desa

Digugurkan


Sementara itu, Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 182.809 orang, dengan rincian untuk pemilih laki-laki sebanyak 92.421 orang, dan pemilih perempuan 90.388 orang.

Menurut informasi , salah satu bakal calon Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Secanggang, M. Ramlan, terpaksa digugurkan dalam proses verifikasi/pemeriksaan berkas administrasi oleh panitia Desa. M. Ramlan dinyatakan harus terdaftar  dulu sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Diketahui bahwa KTP M. Ramlan berdomisili di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura.

Atas dasar digugurkannya, M. Ramlan mengajukan gugatan ke PTUN No : 33/III/2016/PTUN-MDN.

Perusakan Baliho

Kompetisi Pilkades kali ini cukup ketat dan panas. Pasalnya, dalam ajang kampanye banyak ditemukan kasus pelanggaran. Seperti informasi yang dihimpun MedanBagus.Com, bahwa pada hari Sabtu 16 April lalu telah terjadi peusakan terhadap sebuah baliho calon Kepala desa Padang Langkat, kecamatan Gebang, atas nama Zulkarnaen, dengan nomor urut 1, di Dusun ll Simpang Limun, dan perusakan baliho nomor urut 2, calon kepala Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang, atas nama Sucipto, yang terjadi di Dusun I, desa Kwala Besar oleh oknum tak di kenal. [hta]




PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa