post image
KOMENTAR
Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara tidak akan menerapkan kebijakan baru mengenai aturan kunjungan terhadap para narapidana yang sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting menanggapi "bola panas" akibat pernyataan mantan Kalapas Lubuk Pakam Setia Budi Irianto yang menyatakan tamu Tugiman alias Toni narapidana bandar narkoba banyak dari institusi kepolisian.

"Itu kan pernyataan beliau saja, kalau untuk itu (pernyataan Setia Budi) kita belum ada tindak lanjut," katanya, Rabu (27/4).

Josua menjelaskan, pihak Lapas senantiasa melakukan pengawasan terhadap setiap tamu yang mengunjungi narapidana. Hanya saja, pengawasan tersebut biasanya difokuskan pada barang-barang bawaan para pengunjung seperti narkoba, senjata tajam dan barang-barang dilarang lainnya.

"Kalau membatasi dalam bentuk menghalangi bertamu itu tidak bisa," ungkapnya.

Pembatasan bertamu menurutnya biasanya hanya berlaku bagi orang yang masuk dalam kategori khusus yang biasanya mereka tempatkan di register F.

"Kecuali yang di register F itu (napi) tetap kita perbolehkan (dikunjungi0," ujarnya.

Diketahui pernyataan dari mantan Kalapas Lubuk Pakam Setia Budi Irianto masih terus memicu bola panas mengingat Toni disebut sebagai bandar narkoba yang memerintahkan memberi uang kepada Kasat Narkoba Belawan AKB Ichwan Lubis senilai Rp 2 miliar. Pihak BNN sendiri masih menyidik kasus ini dengan memeriksa Ichwan Lubis di Jakarta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum