post image
KOMENTAR
Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar  Tersangka kasus dugaan TPPU dana hibah Kadin tahun anggaran 2011-2014 La Nyalla Mattalitti, mengakui hukum yang saat ini disandangkan padanya.

Kalaupun mau membantah, Pras menyatakan hal itu bisa dilakukan La Nyalla. Sebab ia  bebas mau mungkir pun. Nanti penyidik kejaksaan yang akan menyampaikan punya bukti-bukti.

"Kita berharap La Nyalla ini memahami dan melakui proses hukum yang ada," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4).

mantan Politisi Nasdem itu menyebut, Paspor La Nyalla  telah dicabut izinnya oleh Imigrasi.

Ia memastikan Kejati Jatim terus berkomunikasi dengan kedutaan besar negara setempat, terutama Singapura. Prasetyo menyatakan, bila La tidak bersalah tak usah takut untuk balik ke Indonesia.

"Dia kan juga bisa saya kan punya hak untuk membela diri. Jangan gunakan cara-cara yang justru menunjukan kesan dia tidak memenuhi proses hukum, itu enggak bagus untuk dia sendiri," terangnya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum