Pho sie dong alias Sie Dong (34), tersangka pemilik dan pengelola gudang pengoplosan pupuk bersubsidi, yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai, Sabtu (23/4) kemarin, terancam dijerat pasal berlapis.
Pria penduduk Jalan Petai, Pasar II Tandam, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, yang buron selama lebih dari dua tahun itu, disangkakan terlibat dalam tiga kasus kejahatan berbeda.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Binjai, AKBP Mulya Hakim Solichin, melalui Kasat Reksrim, AKP Bambang Herianto Tarigan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/4).
"Sangat memungkinkan, jika tersangka PSD dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, selain kasus pengoplosan pupuk, diduga dia pun terlibat dua kasus kejahatan lain, karena sempat dilaporkan menganiaya anak di bawah umur, dan mencemarkan nama baik," jelasnya.
Terkait kasus penganiayaan anak, laporannya sudah diterima Unit SPKT Polres Binjai di awal 2016, dan saat ini sedang didalami penyidik Unit II bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Untuk kasus penganiayaan anak, PSD kita sangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda paling besar Rp 72 juta," terangnya.
Sebaliknya dalam kasus pencemaran nama baik, Bambang mengaku, laporannya sudah diterima Unit SPKT Polres Binjai, terhitung sejak Senin (25/4), atas nama pelapor Iptu Arnawati, selaku Kanit III Ekonomi Satreskrim Polres Binjai.
Dimana menurut Bambang, tersangka PSD diduga mencemarkan nama baik institusi kepolisian, terkait pemberitaan di sebuah surat kabar, yang menuding Polres Binjai memeras tersangka PSD, dengan uang senilai Rp 57 juta.
"Mengenai kasus pencemaran nama baik, PSD kita sangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun empat bulan," ujarnya.
Dengan kata lain, lanjut Bambang. Jika proses hukum dalam kasus pengoplosan pupuk sudah selesai dijalani tersangka PSD bukan tidak mungkin dia akan kembali menjalani hukuman untuk dua kasus kejahatan itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA