Nasib sial menghampiri salah seorang mahasiswa dari salah satu Universitas swasta di kota Medan. Alih-alih ingin mendapat uang dalam jumlah besar sekejap mata, mahasiswa berinisial FA (23) malah ditahan oleh pihak Polresta Medan.
FA adalah mahasiswa yang menjadi ketua di salah satu organisasi kemahasiswaan, yaitu organisasi Barisan Aspirasi Mahasiswa (BASMI) Sumut. Menggunakan organisasi tersebut, FA mengancam dan memeras Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pertamanan Kota Medan, Rahmat Sinuraya.
FA dan organisasinya menuding Dinas Pertamanan Kota Medan telah melakukan mark up. Dengan tudingan tersebut, BASMI sudah berunjuk rasa sebanyak 2 kali dan telah melayangkan surat pemberitahuan Aksi Damai kepada pihak Kepolisian yang rencananya akan dilakukan pada 25 April 2016. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz, Senin (25/4).
"FA ini adalah mahasiswa di salah satu Universitas swasta. Dengan organisasi BASMI-nya, ia memeras dan mengancam kepala bidang perencanaan dinas pertamanan kota Medan. FA bersama rekannya sudah melakukan dua kali unjuk rasa dengan tuntutan menduga dinas pertamanan melakukan mark up. FA juga sudah sempat berencana melakukan unjuk rasa yang ketiga hari ini," katanya.
Setelah melakukan unjuk rasa yang pertama dan ketiga, FA secara berulang kali menghubungi Rahmat Sinuraya lewat handphone yang inti pembicaraannya adalah FA meminta uang sebesar Rp. 10 juta agar BASMI berhenti melakukan unjuk rasa ke Dinas Pertamanan Kota Medan. Hingga sesaat sebelum unjuk rasa yang ketiga tepatnya pada tanggal 23 April 2016, FA kembali menghubungi Rahmat Sinuraya. Rahmat Sinuraya menyanggupi permintaan FA dan akan memberikan uang tersebut di Share Cafe, Merdeka Walk di hari yang sama.
Setelah FA menerima uang tersebut dan keluar dari Share Cafe, pihak Kepolisian langsung menangkapnya. FA akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kombes Pol Mardiaz juga mengatakan bahwa Polresta akan mengusut LSM dan Organisasi-organisasi yang sering melakukan pemerasan dan ancaman yang serupa.
"Sebelum unjuk rasa yang ketiga dilakukan, FA dan Rahmat Sinuraya sepakat untuk berjumpa di Share Cafe. Setelah FA menerima uang dan keluar dari situ, petugas langsung menangkapnya. FA akan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut, anggota BASMI yang lain ada yang terlibat. Tidak hanya itu, kami akan investigasi seluruh LSM dan organisasi di Medan yang sering melakukan tindakan premanisme bentuk baru ini," demikian Kombes Pol Mardiaz.[rgu]
KOMENTAR ANDA