post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan terus menerapkan prinsip transparansi informasi di setiap tahapan pemilihan umum dan proses pengambilan kebijakan.

"Salah satu yang mengemuka dalam penilaian publik mengenai kinerja kita adalah bagaimana kita selalu mengupayakan apa yang perlu diketahui oleh publik. Kita selalu menerapkan prinsip transparansi di setiap tahapan pemilu serta dalam proses pengambilan kebijakan," kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik kepada redaksi, Senin (25/4).

Dia mencontohkan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan salah satunya adalah melakukan uji publik terhadap aturan yang akan dibuat dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media informasi KPU.

"Sebelum suatu Peraturan KPU ditetapkan, kita selalu melakukan uji publik yang melibatkan stakeholder terkait, misalnya kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta partai politik (parpol) peserta pemilu. Setelah ditetapkan, segera dipublikasikan," lanjut Husni.

Husni juga mengemukakan bahwa KPU berupaya untuk memudahkan pemohon publik untuk mengakses informasi yang dibutuhkan melalui media berbasis online.

"Kita juga menyediakan aplikasi E-PPID. Dalam hal ini pemohon bisa mengakses dari aplikasi tersebut sehingga memudahkan publik untuk mendapatkan data serta informasi yang diperlukan. Selain itu juga merubah pola kerja KPU di setiap satuan kerja," tukas Husni.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa