post image
KOMENTAR
Tujuh hari setelah berkabung atas wafatnya simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Didin Sumaryanto dalam kegiatan Tabligh Akbar "Dari Jogja Kita Melawan", PPP kembali melakukan perlawanan. Kali ini PPP mengadakan "PPP Menggugat" dengan menduduki Kantor Kemenkumham, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4).

Demonstrasi PPP di Kantor Kemenkumham dihadiri elemen Presidium Lasykar Jogja, Pengurus DPW PPP se Indonesia dan ribuan perwakilan kader militan PPP dari Jabotabek.

Demonstrasi kali ini bertujuan untuk membuka bobroknya kebijakan Menkimham Yasonna H. Laoly yang menyebabkan PPP sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia berada dalam konflik berkepanjangan bahkan hingga memakan korban jiwa.

Selain itu, Yassona telah gagal membenahi Lapas sehingga justru menjadi pusat perdagangan narkoba. Lapas mulai bergeser dari tempat pembinaan tahanan menjadi tempat penyiksaan yang membawa korban jiwa.

"Para pengamat tata negara menyatakan bahwa Menkumham Yassona Laoly adalah menteri hukum dan HAM yang terburuk sejak berdirinya NKRI," Koordinator Lapangan "PPP Menggugat", Sudarto MS kepada media, Senin (25/4).

Jelas Sudarto yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Kakbah (AMK), tidak taatnya Yasonna pada putusan Mahkamah Agung RI yang telah menyatakan tentang PPP yang sah, menjadi preseden buruk bagi negara Indonesia yang secara konstitusi adalah negara yang berdasarkan hukum.

"Negara ini berada di tepi jurang kehancuran ketika perilaku Menkumham ini dicontoh oleh penjahat yang telah diputus oleh hakim," ucap Sudarto.

Ketidakmampuan Menkumham dalam mengontrol peredaran narkoba di Lapas menyebabkan generasi muda bangsa Indonesia terancam masa depannya. Menkumham juga tidak mampu mengontrol pegawai Lapas, sehingga rumah tahanan justru menjadi pusat pelanggaran HAM. Bahkan sudah memakan korban jiwa.

"Menkumham Laoly telah menjadi beban kinerja dan upaya pencapaian Nawacita Presiden Jokowi. Percepatan kerja Jokowi terhambat oleh situasi politik yang tidak stabil dan ancaman narkoba yang merajalela di kalangan generasi muda. Citra Presiden Jokowi yang merakyat mulai disebut-sebut oleh aktivis HAM sebagai rezim pelanggar HAM," ucap Sudarto.

Untuk itu, lanjut Sudarto, Presiden Jokowi dituntut segera mencopot Yasonna dan mengganti figur lain yang taat hukum dan mumpuni. Dengan demikian, bangsa ini akan mengenang Presiden Jokowi sebagai rezim yang taat hukum dan penyelamat bangsa.

Diketahui, putusan MA RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tertanggal 2 November 2015 telah berkekuatan hukum (inkracht). Kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagai ketua umum dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai sekretaris jenderal.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa