Tim kuasa hukum PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero sudah resmi mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Pajak.
Diketahui, perusahan pelat merah itu ditagih Pajak Air Permukaan (PAP) yang sangat drastis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tarif industri progresif sebesar Rp1.444/meter kubik (m3), sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar.
"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa Pemprov Sumut dengan serta menetapkan pajak tanpa melihat konstalasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN," kata pengacara Kondang, Acong Latif saat ditemui wartawan di Jakarta.
Menurut Acong, demikian panggilan akrabnya, persoalan kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU 28/2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.
"Nah, kita akan mendudukkan persoalan ini, sehingga pemprov tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP PT. Inalum ini," katanya.
Acong menegaskan, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).
"Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," tegasnya.
Untuk itulah, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meminta keadilan. Permohonan banding ini sudah didaftarkan pada Desember 2015 dan dan Januari 2016,
"Sekarang tinggal nunggu proses persidangannya," jelasnya.
Acong pun mengingatkan, jika arogansi Pemprov Sumut dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan Inalum. "Atau, bisa bisa terjadi PHK besar besaran kalau sampai Inalum ini bangkrut," kata Acong Latif.
Inalum selama ini sudah menunjukan itikad baiknya, namun tidak ada reaksi dari Pemrov Sumut. Contohnya, sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Pemprov Sumut atas surat yang disampaikan dari pengadilan pajak.
"Ini permasalahan hukum yang harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan UU pajak yang berlaku," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA