post image
KOMENTAR
Penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, diduga terkait jaringan narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini. Dia pun dikabarkan sudah jadi tersangka dalam kasus pencucian uang jaringan itu.

Hal ini terlihat dalam surat milik BNN yang beredar di kalangan wartawan. Surat BNN bertanggal 19 April 2016 itu meminta Kapolda Sumut menghadapkan Ichwan untuk disidik lebih lanjut.

Di surat yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari itu tertera salah satu dasar dokumen itu adalah Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/11 -TPPU/IV/2016/BNN

tanggal 19 April 2016 atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin dan Ichwan Lubis.

Tertera pula bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa salah satu tersangka adalah anggota Polda Sumatera Utara, yaitu AKP Ichwan Lubis yang menjabat Kasat

Narkoba Polres KP3 Belawan.

Tjun Hin alias Ahin yang disebutkan dalam surat itu diduga sebagai AH, seorang dari lima tersangka dari jaringan pengedar sabu-sabu Malaysia-Aceh-Medan yang dipaparkan BNN di City

Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, Senin (11/4) siang. Selain AH, petugas BNN juga menangkap Achin, HND, Toni alias TG, dan JT. Toni merupakan narapidana yang mendapat fasilitas

di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.

AH dan anggota kelompok ini ditangkap mulai 1 April 2016 dengan barang bukti 21,425 kg sabu 44.849 butir ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.

Sebelumnya, Humas BNN Kombes Slamet Pribadi membenarkan Ichwan telah mereka amankan.

"Benar. Sekarang posisinya di BNN pusat," jelas Slamet.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel