post image
KOMENTAR
Persoalan regulasi yang mengatur pengelolaan dana desa di tingkat kabupaten/kota masih menjadi kendala dalam pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ahmad Erani Yustika dalam sebuah diskusi di Medan.

Dari hasil evaluasi mereka pasca penyaluran anggaran dana desa tahap pertama, diketahui terdapat sejumlah kabupaten/kota yang belum membuat peraturan bupati/walikota hingga penyusunan anggaran pendapatan belanja desa dan rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa. Persoalan ini menurutnya muncul disebabkan persoalan SDM yang masih butuh pembinaan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

"Saya kira isunya bukan kualitas sumber daya manusia. Tapi ini kan program baru, masih sosialisasi. Namanya baru kan pasti butuh pendalaman pengetahuan terhadap mereka," katanya.

Ahmad menyebutkan, Kemendes PDTT telah menyalurkan dana desa tahapan pertama sebesar sebesar Rp28 triliun kepada 179 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dana tahap pertama ini menurutnya sebagian besar diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa. Namun kedepan ia berharap alokasi yang lebih besar diperuntukkan bagi kegiatan eknomi dan pemberdayaan masyarakat.

"Infrastruktur memang diperbolehkan. Namun kita harap seiring dengan perkembangan, alokasi dana untuk kegiatan ekonomi dan pemberdayaan itu mestinya lebih besar lagi," ungkapnya.

Untuk mengawasi penggunaan dana desa, Ahmad menyebut, Kemendes PDTT telah menggandeng lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perguruan tinggi, dan kecamatan. Selain itu, kementerian ini juga menggandeng forum masyarakat sipil untuk berperan dalam melakukan supervisi secara aktif terhadap pemanfaatan dana desa dan juga monitoring.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi