Persidangan pertama kasus bentrokan IPK-PP menghadirkan empat terdakwa yang terdiri dari Iwan Sugita, Muhammad Ilham, Aprilmop Lubis, Dedek Syahputra. Keempat terdakwa tersebut adalah anggota PP yang melakukan pengrusakan mobil milik anggota IPK Hamonangan Tambunan
"Ada 4 terdakwa hari ini dari PP yaitu Iwan Sugita, Muhammad Ilham, Aprilmop Lubis, dan Didit Syahputra. Mereka ini yang melakukan pengrusakan mobil IPK," kata Hamonangan Tambunan.
Para terdakwa tersebut didakwa dengan KUHP Pasal 170 ayat 1, KUHP pasal 406 ayat 1 Junto KUHP Pasal 55 ayat 1 dengan total hukuman 5 tahun penjara.
"Terdakwa ini akan dikenakan dakwaan KUHP Pasal 170 ayat 1, Pasal 406 ayat 1 Junto KUHP Pasal 55 ayat 1 yang intinya mereka melakukan pengrusakan mobil IPK dan total hukumannya sekitar 5 tahun penjara," ujarnya.
Jaksa penuntut hukum dalam kasus tersebut terdiri dari Sunarto, Katlan Sinaga, Anwar Kataren, Rambe Hamonangan Tambunan, Indra Zaman Sari. Sidang diskors dan akan dilanjut pada tanggal 26 April 2016.[rgu]
KOMENTAR ANDA