post image
KOMENTAR
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi Komite Sekolah SMA Negeri 1 Medan, yang tidak mengutip uang perpisahan siswa/i kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016.

Keputusan Komite Sekolah tersebut tertuang dalam Surat Nomor:21/A/KS-SMAN-1/4/2016 tanggal 4 April 2016, ditujukan kepada orangtua siswa.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan acara perpisahan siswa kelas XII pada 14 April 2016 lalu di Hotel Grand Aston Medan, sepenuhnya ditanggung oleh dana komite sekolah dan tidak diperkenankan adanya pengutipan kepada orangtua murid.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Komite Sekolah Syaf Lubis dan Sekretaris Mutsyuhito Solin, Ketua dan Sekretaris Panitia Perpisahan, dan diketahui Kepala SMAN1 Medan Safrimi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, langkah Komite Sekolah SMAN 1 Medan tersebut patut dicontoh oleh sekolah-sekolah lain di Kota Medan. Bahkan ia meminta bukan hanya uang perpisahan saja yang ditiadakan, tetapi kutipan-kutipan lain yang dinilai memberatkan orangtua siswa, juga harus dihapuskan. Termasuk kutipan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kita apresiasi Komite Sekolah SMAN 1 Medan yang tidak mengutip uang perpisahan dari siswa. Ini harus dicontoh sekolah-sekolah lain untuk diterapkan di sekolahnya masing-masing," kata Abyadi kepada wartawan di Medan, Rabu (20/4/2016).

Sebelumnya, akhir Maret lalu Pemko Medan mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor:421/3153 Perihal Kutipan Sekolah. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Kota Medan itu, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan penelitian terhadap kutipan yang marak terjadi di sekolah, dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan UN, PPDB serta penyalahgunaan fungsi Komite Sekolah.

Abyadi melanjutkan, surat larangan kutipan atau pungutan liar dari Pemerintah Kota Medan yang disampaikan ke sekolah-sekolah tersebut, merupakan tindaklanjut dari saran Ombudsman Sumut yang disampaikan kepada Walikota Medan, Maret lalu.

Oleh karena itu, ia berterimakasih dan mengapresiasi Walikota Medan Dzulmi Eldin yang bertindak cepat menindaklanjuti rekomendasi dan saran Ombudsman Sumut terkait larangan kutipan dan pungli di sekolah tersebut.

Seperti diketahui, pada Maret lalu, Ombudsman Sumut menyerahkan rekomendasi dan saran kepada Walikota Medan, untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa, serta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Pungutan Liar (Pungli) di sekolah.

Dalam saran yang tertuang dalam surat Nomor: SRT dan surat Nomor: SRT-0003/0052.2016/III/2016, ada beberapa saran yang disampaikan Ombudsman. Diantaranya meminta Walikota Medan menerbitkan SE kepada semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, dan SMA, yang isinya melarang melakukan pungutan dan penjualan seragam dan buku sekolah, serta memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar benar-benar digunakan untuk siswa yang tidak mampu tetap sekolah.

Saran lain tentang larangan kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan larangan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta penyalahgunaan fungsi Komite Sekolah.

"Ternyata saran kita kemarin langsung ditindaklanjuti Pak Walikota, kita berterimakasih, meskipun sebenarnya kita mengharapkan Pak Wali mengeluarkan SE. Tetapi ini sudah disikapi positif oleh sekolah-sekolah, seperti SMAN 8 yang mengembalikan uang Bimbel dan SMAN 1 yang tidak mengutip uang perpisahan," demikian Abyadi.[rgu]

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan