post image
KOMENTAR
Seorang terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Cabang Pemuda Medan bernama Darul Azli ditemukan tewas bunuh diri dikediamannya di Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). Ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri didalam rumah kontrakannya.

Jenazah Darul pertama sekali diketahui oleh pembantunya pada pagi tadi. Dari hasil penyelidikan petugas, kuat dugaan ia nekad mengakhiri hidup karena depresi setelah menerima surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa (19/4) kemarin. Dalam surat tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan rencana akan mengeksekusinya besok (Kamis, 21/4) untuk menjalani putusan Makhamah Agung (MA) yang menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Sejak menerima surat tersebut yang bersangkutan mulai mengurung diri dirumah," kata Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin.

Darul Asli merupakan satu diantara 3 staff BNI Cabang Medan yang menjadi terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 117 miliar. Ia divonis bersalah oleh MA pada desember 2014 lalu. Jenazah Darul rencanannya akan langsung diterbangkan ke kampung halamannya di Kota Padang, Sumatera Barat untuk dikebumikan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel