Kematian terduga teroris, Siyono dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian bukan sebuah kejahatan, melainkan pelanggaran prosedur.
"Saya nggak mengatakan itu kejahatan, yang mengatakan kejahatan itu kan kamu. itu pelanggaran prosedur," kata Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Pol Badroddin Haiti kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Karena termasuk pelanggaran prosedur, lanjut dia, kasus tersebut saat ini ditangani oleh sidang etik internal Polri.
Seperti pernah diberitakan, laporan hasil otopsi jenazah Siyono yang dilakukan Tim Forensik Muhammadiyah berbeda dengan penjelasan kepolisian. Namun Kapolri tegas membantah itu.
"Kan ada saksinya yang kita periksa, ada saksinya. Siapa yang bilang berbeda," tanyanya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA