
"Semua desa yang masuk wilayah hukum Polresta Medan kita tempatkan personil," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (19/4).
Dari data yang diperoleh personil dari Polresta Medan ini mendapat dukungan dari personil BKO Brimob Polda Sumut dan Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara. Beberapa peta kerawanan yang menjadi perhatian pihak kepolisian yakni menyangkut luas wilayah dan besaran jumlah daftar pemilih tetap (DPT) hingga pada beberapa calon kepala desa yang tidak diikutsertakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagai calon karena tidak memenuhi syarat namun PTUN mengabulkan gugatannya dan menyatakan yang bersangkuta berhak ikut menjadi calon kepala desa di Desa Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit.[rgu]
KOMENTAR ANDA