Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin kepengurusan partai politik peserta pemilihan sudah jelas dan tidak berubah-ubah paling lambat sebulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay dalam forum uji publik rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2017, Senin (18/4).
Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat (3), draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU 9/2015 tentang Pencalonan, yang berbunyi: KPU meminta salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota kepada pimpinan partai politik tingkat pusat paling lambat sebulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
"Pada intinya dalam draf ini kami mengatur agar sejak awal, kepengurusan partai politik itu sudah jelas, dan tidak berubah-ubah sampai pendaftaran selesai. Karena kemarin (Pilkada 2015) kami menerima pendaftaran, ini pengurus partai politiknya, kemudian pada hari berikutnya mendaftar lagi, ini pengurus yang lain," kata Hadar.
Ketentuan tersebut disusun karena pada Pilkada 2015 lalu, KPU cukup kerepotan dengan kepengurusan parpol peserta pemilihan yang beberapa kali mengalami perubahan.
"Dalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang baru kami tetapkan, PKPU 3/2016, pendaftaran akan dilaksanakan pada Tanggal 19, 20, dan 21 September. Masih cukup panjang, mudah-mudahan kepengurusan-kepengurusan ini bisa diset betul jauh-jauh hari, dan tidak mengalami perubahan-perubahan, karena pengalaman kemarin kami cukup kerepotan," terang Hadar.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA