Pihak kepolisian menemukan adanya motif pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan terhadap dua orang pegawai pajak yang terjadi di Gunung Sitoli. Alhasil kelima warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Agusman Lahagu, AZ (17), Desama Lahagu Alas Dedi (22 tahun), MG (18 tahun), dan Bedali Lahagu Als Ama yusu (43 tahun) dikenakan pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan hasil penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa pelaku pembunuhan dikenakan pasal pembunuhan berencana dimana ancaman hukuman mati, ya ada unsur perencanaan disitu, sewaktu melakukan pembunuhan masih ada waktu untuk berpikir," kata Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Selasa (19/4).
Kapolres menjelaskan hingga saat ini mereka sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Namun yang ditetapkan tersangka masih tetap kelima orang tersebut.
"Pelakunya masih lima," ungkapnya.
Diketahui dua orang pegawai pajak yakni Parado Toga Fransriano Siahaan (30) sebagai Juru sita Penagihan Pajak, KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase (35) selaku security merangkap sebagai tenaga honorer di KP2KP Kota Gunungsitoli tewas dianiaya oleh para pelaku saat menyampaikan surat tagihan pajak kepada Agusman Lahagu. Pelaku mengaku kalap karena nilai tagihan pajaknya yang mencapai Rp 14,7 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA