post image
KOMENTAR
Pengaduan atas penculikan dan pencabulan yang diderita oleh warga Desa Janji Meriah Sibabangun, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Tengah berinisial RPM (12) diterima langsung oleh Kepala KPAID Sumut,Zahrin Piliang (18/4). Zahrin mengatakan akan melakukan komunikasi kepada pihak Polres Tapanuli Tengah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang telah ditangani.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Polres Tapanuli Tengah, sejauh mana penanganan kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan apalagi korban usianya masih di bawah 18 tahun," kata Zahrin Piliang, Kepala KPAID Sumut, (18/4).

Zahrin juga mengatakan UU sistem peradilan anak harus diterapkan untuk menangani kasus ini.

"Jadi UU sistem peradilan anak harus diterapkan dalam penanganan kasus ini karena dia masih berumur 12 tahun," katanya.

Melihat kondisi psikologis korban saat dimintai keterangan oleh KPAID Sumut, Zahrin merekomendasikan dilakukan pendampingan oleh psikolog dan KPAID untuk membangkitkan kembali semangat si korban.

"Melihat sepintas dari raut wajah dan dari setiap keterangan yang diberikannya, terlihat anak tersebut terganggu psikologinya. Oleh sebab itu dibutuhkan pendampingan baik dari psikolog maupun KPAID agar semangatnya kembali lagi," demikian Zahrin. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas