Seorang korban penculikan dan pencabulan berinisial RPM (12) warga Desa Janji Meriah Sibabangun, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Tengah bersama pamannya mendatangi KPAID untuk membuat pengaduan.
Paman korban, Randi Situmorang memberikan keterangan kepada awak media bahwa RPM diculik pada 14 Desember 2015 oleh Sari Limbong, Dermi Limbong dan Binsan Simamora. Sedangkan pencabulan dilakukan oleh Niko Simamora (19) mulai 16 Desember 2015 hingga Februari 2016.
"Dia diculik 14 Desember 2015 lalu, yang menculiknya terdiri dari 2 orang pamannya yaitu Sari Limbong dan Dermi Limbong serta Binsan Simamora. Niko Simamora yang melakukan pencabulan berkali-kali mulai dari 16 Desember sampai Februari," kata Randi Situmorang
Randi mengatakan pelaku pencabulan telah ditangkap di Kecamatan Merek, Kabupaten Kabanjahe dan telah ditahan oleh Polres Tapanuli Tengah.
"Penangkapan pelaku pencabulan itu saya langsung yang bekerja sama dengan pihak Polsek Tapteng. Awalnya kami pancing agar pelaku dan korban keluar, lalu muncul lah keponakan saya tapi pelaku tidak muncul. Setelah seminggu tidak muncul maka saya cari dia ke daerah Merek dan ditemukan di sana," katanya
Pengaduan Randi dan RPM ke KPAID Sumut didasari oleh kekecewaan Randi terhadap Polres Tapanuli Tengah karena hanya menahan pelaku pencabulan dan membiarkan bebas pelaku penculikan.
"Yang kami sayangkan dan kecewakan dari Polres Tapteng karena mereka hanya menahan si pelaku pencabulan. Pelaku penculikan tidak mereka tahan, Polres selalu mengatakan sabar kepada kami untuk menahan pelaku penculikan. Oleh sebab itu kami datang ke KPAID Sumut untuk mengadukannya," demikian Randi. [hta]
KOMENTAR ANDA