post image
KOMENTAR
Insinyur adalah orang yang melakukan rekayasa teknik dengan menggunakan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah atau daya guna atau pelestarian demi kesejahteraan umat manusia. Berdasarkan The Economist 2011 bahwa trend pertambahan jumlah Insinyur Indonesia per 1 juta penduduk per tahun di tahun 2011 baru sekitar 164 dan masih dibawah Malaysia, Thailand dan Vietnam sedangkan jumlah yang tertinggi masih dipegang Korea dengan jumlah 836. Apabila dibandingkan kondisi Indonesia dengan Korea maka Indonesia baru dapat menyamakan  jumlah pertumbuhan Insinyur Korea tahun 2011 pada tahun 2025.

Untuk melakukan akselerasi maka perlu Program Pembinaan Profesi Insinyur. Program Pembinaan Profesi Insinyur (P3I) merupakan salah satu program yang terus menerus dilaksanakan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan nantinya seluruh peserta akan di sertifikasi keprofesionalannya. Badan Kejuruan Mesin Persatuan Insinyur Indonesia (BKM PII) melaksanakan P3I di Hotel Garuda Plaza Medan dengan representative pelaksana kegiatan BKM PII Wilayah Sumatera Utara. P3I diikuti 45 orang yang bekerja dan bergerak di bidang keinsinyuran baik akademisi dan praktisi.  Acara dihadiri Direktur Eksekutif  PII Pusat, Sekjen BKM PII Pusat, Ketua Dewan Riset Nasional, Direksi PDAM Tirtanadi, Direktur PT. KIM, Rektor ITM, Ketua STIPAP, Direktur dan Wakil Direktur  ATKP Medan, Kabid Bimtek Binamarga, Pembantu Dekan I FT UISU, Sekretaris Jurusan Dept Teknik Sipil, Sekretaris IKATSI USU,   Dept Teknik Mesin USU dan Ketua JTM FT UISU.

BKM PII Wilayah Sumatera Utara diberi amanah oleh BKM PII Pusat untuk  memperkuat identitas keinsinyuran setiap insinyur di Sumatera Utara. P3I merupakan salah satu program yang dilaksanakan, banyak program lain yang akan dikembangkan  oleh BKM PII Sumatera Utara seperti Brain Gain dan lain-lain, demikian disampaikan Dr. Ir. M. Sabri, MT, IPM Ketua Umum BKM PII Wilayah Sumatera Utara pada pembukaan kegiatan.

"Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, maka setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur/ mengikuti Sertifikasi," ujar Ir. Rudianto Handojo, IPM Direktur Eksekutif PII Pusat.

"Ini juga bermanfaat untuk pengakuan kesetaraan dari Australia dan Selandia Baru, APEC Engineer Register, ASEAN Engineer Register (AER), ACPE - ASEAN Charter Professional Engineer dan Mutual Regocnition Arrangement (MRA) antar pemerintah dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," tambahnya.

Sementara itu, Sekjen Badan Kejuruan Mesin PII Pusat, Ir. Rudy Purwondho, M.Sc, MBA, mengatakan sistem sertifikasi keprofesionalan  adalah sistem penjaminan mutu (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli profesi. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi.

Berdasarkan Catur Karsa Insinyur Indonesia maka Insinyur Indonesia memiliki prinsip dasar mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat  manusia, bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas & tanggung-jawabnya dan meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesi keinsinyuran, demikian disampaikan Dr. Ir. Bambang Setiadi, M.Sc, IPU Ketua Dewan Riset Nasional. Beliau mengapresiasi pelaksanaan P3I yang dilaksanakan BKM PII di Sumatera Utara.

Salah seorang peserta Ir. Herri T Frianto, MT Dosen Politeknik Negeri Medan mengatakan dengan diselenggarakan P3I oleh BKM PII banyak manfaat yang di dapat, salah satunya memahami Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional.[rgu]

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pendidikan