Indonesia masih belum lepas sebagai negara yang menjadi surga bagi koruptor, menyusul rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Politisi senior Rachmawati Soekarnopurti menilai bahwa tax amnesty merupakan pengampunan kewajiban membayar pajak bagi oknum nakal yang melarikan uang hasil korupsi ke luar negeri. Alasan pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut untuk menghindari defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Surga para koruptor. Jadi, defisit anggaran dipakai modus. Lain kali korupsi dan ngemplang pajak maka koruptor mendapat pengampunan pajak asal bawa lagi uangnya. Bagaimana hukum di Indonesia," katanya kepada redaksi sesaat lalu, Minggu (17/4).
Menurut Mbak Rachma, begitu dia akrab disapa, koruptor di Indonesia selalu mendapat perlakuan istimewa selama ini. Sebut saja para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapat fasilitas Surat Keterangan Lunas (SKL) dan jaminan pembebasan dari tuntutan hukuman (release and discharge/R&D) di era kepemimpinan Presiden RI ke-V Megawati Soekarnoputri.
Saat ini, di era Presiden Joko Widodo yang notabene petugas partai pimpinan Megawati Soekarnoputri PDI Perjuangan, pemerintah bakal menerapkan tax amnesty.
"KPK, Polri, Kejagung, para penegak hukum cuma bengong kah. Ini perbuatan melawan hukum apa dibiarkan. Tangkap dan proses," ujarnya.
Mbak Rachma memastikan bahwa pemberlakuan tax amnesty kepada para pengemplang pajak akan menjadi preseden buruk bagi kewibawaan Indonesia sebagai negara hukum.
"Cepat atau lambat akan recht vacum dan chaos. Ketidakpastian hukum ini berdampak ketidakadilan sosial, jadi keresahan sosial," jelasnya.
Begitu pula, tax amnesty nampaknya akan diberikan kepada Samadikun Hartono, salah satu pengemplang BLBI yang lari ke luar negeri sejak 2003 silam.
"Jadi, Hartono Samadikun pulang dari persembunyian di China sebagai tamu agung atau tersangka," tegas Mbak Rachma yang juga pendiri Partai Pelopor.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA