post image
KOMENTAR
Pemerintah Indonesia tak perlu ragu menyeret China ke Mahkakah Internasional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, TB. Soenmandjaja, di sela-sela menjadi dewan juri pada Kompetisi Constitusional Drafting, diajang Padjajaran Law Fair (PLF) VIII di kampus Padjadjaran, Bandung.

Pernyataan TB Soemandjaja ini terkait dengan polemik Indonesia dan China terkait penangkapan kapal nelayan di Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Kapal milik nelayan China itu telah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan melakukan pencurian ikan.

"Pencurian itu benar-benar terjadi diwilayah hukum Indonesia," kata TB Soemandjaja, sebagaimana dilansir JPNN.

"Mesti begitu ada baiknya Indonesia juga menempuh jalur diplomatik diantara hubungan bilateral kedua negara. Kalau tetap gagal, maka pengaduan ke mahkamah Internasional menjadi alternatif yang bisa dipilih,” sambung Soenmandjaja. [htal]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa