post image
KOMENTAR
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dituding tidak mengindahkan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang meminta proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta dihentikan. Pasalnya, proyek reklamasi masih masih terus dilakukan.

"(Pengerjaan reklamasi) Pulau C masih berjalan. Kalau Gubernur DKI taat hukum, harus ikuti prosedur yang ada," tegas Tigor dalam diskusi 'Masih Perlu Reklamasi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).

Tigor menambahkan semestinya Basuki atau yang akrab disapa Ahok mematuhi instruksi Menteri KKP tersebut.

"Sekarang tinggal keinginan Gubernur Basuki. Apakah Gubernur punya keinginan politik dan kepatuhan hukum," cetusnya

Kemarin, Menteri Susi Pudjiastuti meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghentikan sementara pekerjaan reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini, untuk meredakan kegaduhan mengenai proyek yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta.

Di samping itu belum adanya rekomendasi dari KKP dan belum adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir membuat permasalahan reklamasi terus berkecamuk. Setelah proyek dihentikan, lanjut, Susi DPR dan kementerian akan membentuk tim untuk mengkaji dampak lingkungan dan peraturan mengenai reklamasi

"Penghentian sementara ini suatu proses yang baik untuk menata ulang supaya ada kepastian, bahwa reklamasi ini bukan hanya untuk kepentingan pengembang properti semata," ujar Susi dalam jumpa pers di kediamannya, pada Jumat (15/4) kemarin.

Kementerian yang dipimpin Menteri Susi punya kewenangan untuk menghentikan proyek. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir.

Dalam Perpres diatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk Kawasan Strategi Nasional Tertentu adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel