Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, mengakui lembaganya tidak selalu sempurna dalam melakukan audit.
Karena itu, Harry meminta siapapun yang tidak terima dengan hasil audit BPK menggugatnya lewat jalur hukum.
Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).
Terkait penolakan Gubernur DKI, Basuki Purnama alias Ahok terhadap audit investigasi pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta, ia pun meminta Ahok melawan lewat jalur pengadilan.
"Caranya gugat ke pengadilan karena BPK sudah diberi mandat oleh UUD dan UU untuk hitung kerugian negara. Keputusan atas kerugian negara dari BPK itu sifatnya final," tegasnya.
Ia tegaskan bahwa lembaga pengadilan adalah penegak kebenaran dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Penegak kebenaran adalah pengadilan. Jadi, BPK bisa dituntut di pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengklaim, selama ini 94 persen hasil audit investigasi yang dikeluarkan BPK sudah dibenarkan dan disetujui oleh pengadilan.
"BPK bisa salah. Dia harus dibuktikan kesalahanya melalui pengadilan," tegasnya.
Permintaan Harry agar Pemprov DKI menggugat lewat pengadilan sudah pernah dilontarkannya pada Selasa lalu (12/4). Menurut Harry, Ahok tidak perlu mengajak BPK berdebat di media massa.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA