post image
KOMENTAR
Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dilarang keras melakukan praktik suap demi melancarkan kepentingan bisnisnya.

"Kalau ternyata yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, ada sanksi pemberhentian dari anggota Kadin," ujar Wakil Ketua Kadin, Bambang Soesatyo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (15/4).

Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu tak memungkiri pengusaha acap kali melakukan suap untuk memuluskan proses perizinan proyek. Meski demikian, tabiat suap tersebut harus dihilangkan

"Itu yang harus kita cegah tidak boleh lagi ada pengusaha melakukan berbagai cara untuk melakukan hal yang tidak terpuji," tegasnya.

Diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan suap pembahasan Raperda pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang menjerat seorang pengusaha terkenal Ariesman Widjaja selaku Presdir PT. Agung Podomoro Land

Ariesman diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi melalui perantaranya sebesar Rp 2 miliar dengan dua tahap pemberian. Maksud pemberian uang suap tersebut masih terus didalami oleh KPK dengan memanggil sejumlah saksi mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, anggota DPRD DKI Jakarta hingga direksi PT. Agung Podomoro Land

Menanggapi kasus tersebut, Bambang mengaku prihatin dan mengimbau agar pengusaha tidak serakah dengan menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan. Menurut Bambang, pelanggaran hukum justru akan merugikan berbagai pihak.

"Jangan ingin mengejar untung Rp 10 miliar, tapi biaya untuk pengacaranya bisa Rp 20 miliar lebih," pungkasnya.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi