Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dilarang keras melakukan praktik suap demi melancarkan kepentingan bisnisnya.
"Kalau
ternyata yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, ada
sanksi pemberhentian dari anggota Kadin," ujar Wakil Ketua Kadin,
Bambang Soesatyo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta
Selatan, Jumat (15/4).
Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet
itu tak memungkiri pengusaha acap kali melakukan suap untuk memuluskan
proses perizinan proyek. Meski demikian, tabiat suap tersebut harus
dihilangkan
"Itu yang harus kita cegah tidak boleh lagi ada
pengusaha melakukan berbagai cara untuk melakukan hal yang tidak
terpuji," tegasnya.
Diketahui, KPK tengah menangani kasus dugaan
suap pembahasan Raperda pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana
Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang menjerat
seorang pengusaha terkenal Ariesman Widjaja selaku Presdir PT. Agung
Podomoro Land
Ariesman diduga menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI
Jakarta M. Sanusi melalui perantaranya sebesar Rp 2 miliar dengan dua
tahap pemberian. Maksud pemberian uang suap tersebut masih terus
didalami oleh KPK dengan memanggil sejumlah saksi mulai dari pejabat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, anggota DPRD DKI Jakarta hingga direksi
PT. Agung Podomoro Land
Menanggapi kasus tersebut, Bambang
mengaku prihatin dan mengimbau agar pengusaha tidak serakah dengan
menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan. Menurut Bambang,
pelanggaran hukum justru akan merugikan berbagai pihak.
"Jangan ingin mengejar untung Rp 10 miliar, tapi biaya untuk pengacaranya bisa Rp 20 miliar lebih," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA