post image
KOMENTAR
Keterangan Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Randiman Tarigan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut seluruh anggota DPRD periode 2009-2014 menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho tetap menjadi bahan penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar lebih jauh kasus tersebut. Hal ini disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata usai membuka "Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi" di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (14/4).

"Terkait penanganan suap di DPRD (Sumut) sementara ini sudah berjalan dan disidangkan. Nah apakah kita KPK akan menindak 100 orang anggota DPRD yang menerima itu, tentu kita harus pilah-pilah juga, apakah 100 orang anggota DPRD  itu secara aktif sejak mula berinisiatif melakukan negosiasi, misalnya, dalam pemberian suap itu. Ataukah dia, misalnya, hanya menerima uang tetapi tidak terlibat dalam proses negosiasi  awal.  Kita harus pilah-pilah," katanya.

Menurut Marwata, KPK akan terus menggali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan 5 mantan pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri dan Kamaluddin Harahap.

"Untuk sementara ini memang yang kita bawa ke persidangan adalah mereka-mereka yang terlibat secara langsung dalam proses negosiasi sehingga uang itu mereka terima dan dibagikan ke anggota lainnya. Masih terus didalami," jelas Alexander.

KPK menurutnya sangat hati-hati dalam memproses kasus ini. Hal ini karena efek dari penanganan mereka dapat mengganggu jalannya pemerintahan jika penanganan dilakukan secara serentak.

"Saya kira mungkin kalau sekarang kita proses semuanya, taruhlah misalnya, mungkin pemerintah akan berhenti juga. Saya kira KPK akan menjelaskan ke masyarakat Sumut kenapa kita memproses yang ini. Kenapa pula KPK tidak memproses yang ini," demikian Marwata.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum