Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan belum disahkan kepengurusanya oleh Kementerian Hukum dan HAM. Padahal Mahkamah agung (MA) sudah memenangkan pihaknya melalui putusan nomor 601 K/pdtt.Sus-Parpol/2015.
Putusan MA tersebut mengukukuhkan Djan Faridz Cs sebagai pengurus sah PPP. Artinya, kepengurusan hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romoharmuzy Cs tidak sah.
Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, R. Hoesnan sebagai pengurus dan atau anggota PPP Kalimantan Barat. Dasar gugatan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2/2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal itu diatur bahwa mengenai penyelesaian perselisihan internal partai yang terakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.
Meskipun demikian, kata kuasa hukum PPP Humphrey Djemat dalam UU Partai Politik memang tidak diatur bagaimana kepengurusan yang sah berdasarkan putusan kasasi dapat memperoleh keputusan pengesahan kepengurusan dari menkumham. Hal ini mengakibatkan masalah multitafsir karena menkumham dapat menafsirkan secara sewenang-wenang ia boleh mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan kasasi.
Akibatnya Pasal 33 UU Partai Politik menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan 28 d ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Oleh karena itulah, diajukan permohonan kepada MK agar memutuskan, penafsiran yang konstitusional terhadap Pasal 33 UU Partai Politik adalah menkumham wajib menerbitkan surat keputusan pengesahan untuk kepengurusan yang telah dinyatakan sah dalam putusan kasasi," demikian Humphrey.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA