Audit BPK menemukan adanya kelebihan bayar cost recover terhadap beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) sebesar Rp 3,9 triliun. KPK diminta bergerak, menindaklanjuti temuan BPK ini.
"KPK jangan cuma jadi selebritis nangkapin suap ratusan juta tapi membiarkan raksasa korupsi tanpa tindak lanjut," ujar Direktur Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean, Kamis (14/4).
Kelebihan cost recovery yang ditemukan BPK antara lain yang dibayarkan kepada Conoco Philips, Cevron, dan Total. Menurut Ferdinand, temuan ini bukan perkara biasa dan harus ditindak lanjuti. Dia menduga kelebihan pembayaran cost recovery sudah berlangsung puluhan tahun dan banyak item yang tidak layak bayar dalam cost recovery tapi tetap ditanggung oleh pemerintah.
"Temuan BPK ini temuan serius dengan jumlah fantastis. Terlebih jika BPK melakukan audit menyeluruh akan pembayaran cost recover minimal 10 tahun terakhir maka kami yakin uang ratusan trilliun telah diambil secara tidak sah oleh KKKS dalam bentuk cost recovery," imbuh dia.
Ferdinand mengatakan pihaknya sudah berulang kali mendesak pemerintah untuk membongkar pembayaran cost recovery. Berdasarkan penelitiannya ada banyak permainan dalam cost recovery.
"Kami menduga sekitar 3 miliar sampai 5 miliar dolar AS setiap tahun cost recovery yang dibayarkan patut dipertanyakan," katanya.
"ekali lagi kami mendesak KPK dan penegak hukum lainnya untuk segera menindak lanjuti temuan BPK. KPK jangan cuma nangkapin suap ratusan juta. Tunjukkan nyalimu kepada bangsa," Desak Ferdinand.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA