Pembunuhan terhadap pegawai pajak Parado Toga Fransriano Siahaan (30) sebagai Juru sita Penagihan Pajak, KPP Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase (35) selaku security merangkap sebagai tenaga honorer di KP2KP Kota Gunungsitoli, ternyata tidak dilakukan oleh Agusman Lahagu sendirian. Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah tersangka yang ditetapka oleh Polres Nias dalam kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan data terakhir yang mereka terima penyidik sudah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya yakni AZ (17), Desama Lahagu Alas Dedi (22 tahun), MG(18 tahun), dan Bedali Lahagu Als Ama yusu (43 tahun).
"Dari perkembangan kasus pembunuhan pegawai Pajak yang di Nias dan hasil pemeriksaan serta gelar perkara yang dilaksanakan Polres Nias pada hari ini ada penambahan tersangka empat orang lagi. Sehingga sampai saat ini Polisi menetapkan lima orang tersangka," katanya sesaat lalu, Rabu (13/4)
MP menjelaskan kedua korban dikeroyok oleh para tersangka saat menyampaikan surat tagihan pajak kepada pengusaha karet tersebut. Diduga kalap mendengar angkanya yang mencapai Rp 14,7 miliar, Agusman cs kemudian mengeroyok kedua korban hingga tewas.
"Tersangka kalap atas besarnya tagihan pajak nya berkisar 14 miliar dari tahun 2010," sebut perwira melati dua itu.
Dia menambahkan, untuk saat ini seluruh pelaku tengah dilakukan pemeriksaan di Satuan Reserse Polres Nias, Sumatera Utara. Untuk menindaklanjuti motif dibalik pembunuhan dua petugas pajak tersebut.
"Seluruh tersangka terus dimintai keterangan," demikian AKBP MP Nainggolan.[rgu]
KOMENTAR ANDA