Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara II, Yunirwansyah mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap petugas mereka Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase tidak akan menyurutkan semangat mereka untuk terus bekerja mengawal penerimaan negara dari sektor pajak. Hal ini ditegaskannya usai serah terima jenazah Parada Toga Siahaan kepada pihak keluarga di rumah duka Komplek Pertamina, Blok III No 4C, Jalan Air Bersih, Medan, Rabu (12/4).
"Insiden ini tidak akan menyurutkan kinerja kami untuk mengawal penerimaan negara dari pajak. Institusi ini tidak dapat dikerdilkan dengan cara seperti ini," katanya.
Yunirwansyah menjelaskan, prosedur penyampaikan surat paksa wajib pajak yang dilakukan oleh Parada Toga Siahaan bersama Sozanol Lase merupakan tindakan biasa yang dilakukan tanpa harus mendapat pendampingan dari instansi lain seperti pihak ketiga seperti kepolisian. Pendampingan seperti ini menurutnya hanya dilakukan saat petugas melakukan penyaderaan aset maupun penyitaan aset wajib pajak yang menunggak pajak.
"Jadi yang dilakukan oleh Parada itu tidak salah sama sekali, hanya saja reaksi dari wajib pajaknya yang berlebihan," ungkapnya.
Yunirwansyah tidak membantah besaran pajak yang akan ditagih oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga terhadap wajib pajak yang sekaligus pelaku pembunuhan yang mencapai Rp 14,7 miliar. Menurutnya, angka tersebut tetap akan mereka tagih sesuai dengan aturan yang berlaku.[rgu]
KOMENTAR ANDA