Indonesia akan meningkatkan partisipasi aktif dan peran kepemimpinannya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Demikian disampaikan Duta Besar Dian Triansyah Djani pada saat menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia (Watapri) pada PBB kepada Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon, di Markas Besar PBB, New York, Selasa waktu setempat (12/4).
Dalam pertemuan bilateral dengan Sekjen PBB, Duta Besar Djani menyampaikan salam Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi kepada Sekjen PBB, dan tekad Indonesia untuk terus memajukan prinsip multilateralisme dalam penanganan isu-isu global, terutama yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan nasional Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, sebagaimana keterangan tertulis, Djani menegaskan komitmen Indonesia untuk terus meningkatkan kerja sama dengan PBB dan secara khusus menggarisbawahi visi Indonesia untuk meningkatkan perannya dalam misi-misi pemeliharaan perdamaian PBB.
Indonesia telah menjadi negara anggota PBB sejak 28 September 1950 (negara ke-60 dari 193 negara anggota PBB). Pada saat ini, Indonesia menjabat sebagai Wakil Ketua Committee on the Exercise of the Inalienable Rights of the Palestinian People/CEIRPP (Komite Pelaksana Hak-hak Yang Tidak Dapat Diabaikan dari Rakyat Palestina) dan Wakil Presiden Komite Dekolonisasi. Tahun ini, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah dari beberapa pertemuan PBB, termasuk pertemuan Third Preparatory Committee Meeting of UN-Habitat di Surabaya pada akhir bulan Juli 2016.
Sementara itu, penugasan Dian Triansyah Djani selaku Wakil Tetap RI pada PBB merupakan penugasan kedua selaku Duta Besar/Watapri. Sebelumnya, Duta Besar Djani mengemban tugas selaku Duta Besar/Watapri untuk PBB di Jenewa pada tahun 2009-2012.
Dalam perjalanan karirnya di Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Djani telah dipercaya untuk menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk selaku Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN (2006-2009) dan Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (2012-2016. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA