Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Evy Susanti, terpidana kasus suap panitera dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kepada bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, eksekusi tersebut lantaran perkara Evy sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi dari Rumah Tahanan C1 Gedung KPK dilakukan pada Senin (11/4) kemarin.
"Evy Susanti dieksekusi pada Senin, 11 April 2016 ke Lapas Wanita Tangerang. Karena perkaranya sudah inkracht dan putusannya adalah dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan," jelas Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/4).
Pada 14 Maret lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Evy dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Baik Evy dan KPK tidak ada yang mengajukan banding. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Evy bersama suaminya Gubernur Sumatera utara non aktif Gatot Pudjo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Keduanya terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total USD 27.000 dan 5.000 dolar Singapura. Serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta terkait dengan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evi melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA