Seorang pengedar berkebangsaan negara Malaysia berinisial HB (36) ditangkap oleh petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan karena mengedarkan narkotika jenis Sabu. HB tercatat menyewa rumah di Jalan Pasar II Marelan dan beralamat di Taman Sitambun, Perak, Malaysia.
HB ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Siombak Medan dengan barang bukti seberat 115 gram sabu. Dalam pengembangan, petugas kemudian menangkap 4 orang warga Negara Indonesia berinisial AM (49) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Medan, Y (42) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal Medan, ZH (46) warga JalanTapanuli Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, serta TP(38) warga Jalan Terusan Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Dari total pengembangan ini petugas menyita 2 Kg narkoba jenis sabu yang disimpan dalam brankas," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (12/4).
Mardiaz menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui HB sudah melakukan aktivitas mengedarkan narkoba hingga 6 kali di wilayah Kota Medan. Ia membawa sendiri narkoba jenis sabu tersebut dari negaranya Malaysia dan mengedarkannya di Medan bersama dengan komplotannya.
"Dari pengakuannya sudah 6 kali keluar masuk Medan untuk menjual narkoba. Ia masuk lewat jalur perairan melalui Aceh," ujar Mardiaz.
Dari total pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti sabu 2 kg lebih dan berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, HP, buku catatan dan buku rekening tabungan. Para pelaku terancam pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2006 tentang narkotika.
"Ancamannya bisa hukuman mati," tegas Mardiaz.[rgu]
KOMENTAR ANDA